Para sahabat dunia maya (netizen) yang budiman. Bulan Oktober setiap tahun diperingati sebagai Bulan Bahasa Nasional. Tentu saja tujuannya agar segenap warga bangsa ini menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang wajib digunakan dengan baik dan benar untuk berbagai keperluan dan untuk berkomunikasi.
Salah satu sarana komunikasi yang efektif dan efisien adalah media massa, baik media cetak maupun media elektronik dan media siber (media daring, online). Salah satu jenis media siber adalah Facebook (Fb) yang tengah Anda gunakan sekarang.
Kewajiban warga bangsa ini menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun bunyi Pasal 39 Ayat (1) itu adalah: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
Para sahabat netizen yang budiman. Lewat rubrik "Pernak-Pernik Bulan Bahasa" ini kita coba diskusikan bersama berbagai masalah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam media massa. Pernak-pernik berarti hal-hal sederhana. Sebetulnya, banyak sekali kesalahan penggunaan bahasa Indonesia yang kita lakukan selama ini, namun sering kali tidak kita sadari. Semoga momen Bulan Bahasa Oktober 2018 ini mampu menyadarkan kita.
Yohanes Sehandi, dosen Universitas Flores, sastrawan Nusa Tenggara Timur
Comments
Post a Comment