(Sumber: www.123rf.com)
TARAKAN (27/08). Banyak orang masih belum memahami apa itu
plagiat dan plagiarisme? Dan terlebih lagi mereka tidak memahami ancaman bahaya
plagiarism. Para ahli dari komunitas plagiarism.org, sebuah komunitas yang
mengkampanyekan perlawanan terhadap plagiat dan plagiarism menyatakan bahwa banyak
orang menganggap plagiarisme sebagai menyalin karya orang lain atau meminjam
gagasan asli orang lain. Padahal,
istilah "penyalinan" dan "pinjaman" dapat menyamarkan terjadinya pelanggaran yang serius pada persoalan
tersebut. “Dari kamus online
Merriam-Wesbter, menjiplak atau plagiat berarti untuk mencuri
dan melepaskan ide atau kata-kata orang lain sebagai miliknya
sendiri, menggunakan
produksi orang lain tanpa merujuk sumbernya, melakukan pencurian karya sastra, menyajikan ide dan produk baru dan asli
yang bersumber dari karya yang telah pernah ada. Dengan
kata lain, plagiarisme merupakan
tindakan kecurangan! Ini mencuri
pekerjaan orang lain dan berbohong tentang hal itu!” seru para ahli dari komunitas
plagiarism.org.
Benarkah sebuah kata dan ide dapat dicuri? Di Amerika
Serikat, banyak ahli akan menjawab tegas: ya. Di Negara tersebut, gagasan
orisinil dianggap kekayaan intelektual dan dilindungi undang-undang hak cipta,
seperti penemuan yang
orisinil. Hampir semua bentuk ekspresi di bawah perlindungan hak
cipta asalkan direkam dengan cara tertentu (seperti buku atau file komputer).
Apa saja yang tergolong plagiat? Berikut penjelasan para ahli
dari plagiarism.org, antara lain: mengakui pekerjaan orang
lain sebagai milik sendiri, menyalin kata atau ide dari orang lain tanpa memberi rujukan, tidak mengutip secara
langsung atau tidak langsung, memberikan
informasi salah tentang sumber kutipan, mengubah kata tapi menyalin struktur kalimat dari sumber
tertentu tanpa merujuknya, menyalin banyak
kata atau gagasan dari sumber yang terkait dengan sebagian besar karya Anda, apakah
Anda merujuk atau tidak terhadap sumber terkait.
Sebenarnya, plagiarisme dapat dihindari, yakni dengan cara mengutip sumber rujukan. Cukup dengan
mengetahui materi tertentu dipinjam dan memungkinkan pembaca mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk dapat
merujuk sumber asli. Hal itu cukup untuk mencegah plagiarisme. Bagaimana dengan gambar, video, dan
musik?
Gambar, video atau musik dapat digunakan dalam karya dengan izin yang benar
atau memberikan kutipan secara
tepat. Bila tidak
begitu, berarti telah terjadi plagiarisme. Kasus serupa itu sangat jamak terjadi
di masyarakat. Termasuk dalam kasus tersebut adalah menyalin media terutama
gambar dari
situs lain dan menempelkannya
ke kertas atau situs Anda,
membuat video dengan menggunakan cuplikan dari video orang lain atau
menggunakan musik yang
dilindungi hak cipta sebagai bagian dari soundtrack video Anda, bermain musik dengan hak cipta orang
lain dan mengakui
sebagai karya sendiri, menyusun potongan musik yang dipinjam atau dikutip dari
komposisi musik lain.
Menurut para ahli dari plagiarism.org, beberapa kasus dapat
diperdebatkan, misalnya foto gambar yang punya hak cipta seperti foto sampul buku
dan memasang gambar buku itu
di situs web seseorang,
misal untuk rubric resensi buku. Kasus lain misalnya merekam audio
atau video di mana musik atau video dengan hak cipta diputar di latar belakang kegiatan atau produk, serta menciptakan
kembali karya visual dalam media yang sama, misalnya memotret foto menggunakan komposisi dan subjek yang
sama seperti foto milik orang
lain. Contoh lain kasus
yang masih bisa diperdebatkan ialah menciptakan kembali karya visual
dalam media yang berbeda (misalnya: membuat lukisan yang mirip dengan foto
orang lain, mencampur
ulang atau mengubah gambar, video, atau audio yang dilindungi hak cipta, meskipun dilakukan dengan
cara seasli mungkin. Pada kasus tersebut, legalitasnya tergantung pada
maksud dan konteks karya
tersebut diproduksi.
Demi keamanan dari ancaman plagiat dan plagiarism, dapat dilakukan
dua pendekatan yang harus diambil yakni: 1) Hindari plagiarisme sama sekali, atau 2)
Konfirmasikan izin penggunaan karya dan sebutkan rujukan dengan benar. (ambau.id)
Comments
Post a Comment