BAGAIMANA MENGHINDARI PLAGIAT? INI PENEGASAN PARA AHLI!






(Sumber: www.123rf.com)


TARAKAN (27/08). Banyak orang masih belum memahami apa itu plagiat dan plagiarisme? Dan terlebih lagi mereka tidak memahami ancaman bahaya plagiarism. Para ahli dari komunitas plagiarism.org, sebuah komunitas yang mengkampanyekan perlawanan terhadap plagiat dan plagiarism menyatakan bahwa banyak orang menganggap plagiarisme sebagai menyalin karya orang lain atau meminjam gagasan asli orang lain. Padahal, istilah "penyalinan" dan "pinjaman" dapat menyamarkan terjadinya pelanggaran yang serius pada persoalan tersebut.  “Dari kamus online Merriam-Wesbter, menjiplak atau plagiat berarti untuk mencuri dan melepaskan ide atau kata-kata orang lain sebagai miliknya sendiri, menggunakan produksi orang lain tanpa merujuk sumbernya, melakukan pencurian karya sastra, menyajikan ide dan produk baru dan asli yang bersumber dari karya yang telah pernah ada. Dengan kata lain, plagiarisme merupakan tindakan kecurangan! Ini mencuri pekerjaan orang lain dan berbohong tentang hal itu!” seru para ahli dari komunitas plagiarism.org.
Benarkah sebuah kata dan ide dapat dicuri? Di Amerika Serikat, banyak ahli akan menjawab tegas: ya. Di Negara tersebut, gagasan orisinil dianggap kekayaan intelektual dan dilindungi undang-undang hak cipta, seperti penemuan yang orisinil. Hampir semua bentuk ekspresi di bawah perlindungan hak cipta asalkan direkam dengan cara tertentu (seperti buku atau file komputer).
Apa saja yang tergolong plagiat? Berikut penjelasan para ahli dari plagiarism.org, antara lain: mengakui pekerjaan orang lain sebagai milik sendiri, menyalin kata atau ide dari orang lain tanpa memberi rujukan, tidak mengutip secara langsung atau tidak langsung,  memberikan informasi salah tentang sumber kutipan, mengubah kata tapi menyalin struktur kalimat dari sumber tertentu tanpa merujuknya, menyalin banyak kata atau gagasan dari sumber yang terkait dengan sebagian besar karya Anda, apakah Anda merujuk atau tidak terhadap sumber terkait. 
Sebenarnya, plagiarisme dapat dihindari, yakni dengan cara mengutip sumber rujukan. Cukup dengan mengetahui materi tertentu dipinjam dan memungkinkan pembaca mendapatkan informasi yang diperlukan untuk dapat merujuk sumber asli. Hal itu cukup untuk mencegah plagiarisme.  Bagaimana dengan gambar, video, dan musik?
Gambar, video atau musik dapat digunakan dalam karya dengan izin yang benar atau memberikan kutipan secara tepat. Bila tidak begitu, berarti telah terjadi plagiarisme. Kasus serupa itu sangat jamak terjadi di masyarakat.  Termasuk dalam kasus tersebut adalah menyalin media terutama gambar dari situs lain dan menempelkannya ke kertas atau situs Anda, membuat video dengan menggunakan cuplikan dari video orang lain atau menggunakan musik yang dilindungi hak cipta sebagai bagian dari soundtrack video Anda, bermain musik dengan hak cipta orang lain dan mengakui sebagai karya sendiri, menyusun potongan musik yang dipinjam atau dikutip dari komposisi musik lain.
Menurut para ahli dari plagiarism.org, beberapa kasus dapat diperdebatkan, misalnya foto gambar yang punya hak cipta seperti foto sampul buku dan memasang gambar buku itu di situs web seseorang, misal untuk rubric resensi buku. Kasus lain misalnya merekam audio atau video di mana musik atau video dengan hak cipta diputar di latar belakang kegiatan atau produk, serta menciptakan kembali karya visual dalam media yang sama, misalnya memotret foto menggunakan komposisi dan subjek yang sama seperti foto milik orang lain. Contoh lain kasus yang masih bisa diperdebatkan ialah menciptakan kembali karya visual dalam media yang berbeda (misalnya: membuat lukisan yang mirip dengan foto orang lain, mencampur ulang atau mengubah gambar, video, atau audio yang dilindungi hak cipta, meskipun dilakukan dengan cara seasli mungkin. Pada kasus tersebut, legalitasnya tergantung pada maksud dan konteks karya tersebut diproduksi.
Demi keamanan dari ancaman plagiat dan plagiarism, dapat dilakukan dua pendekatan yang harus diambil yakni: 1) Hindari plagiarisme sama sekali, atau 2) Konfirmasikan izin penggunaan karya dan sebutkan rujukan dengan benar. (ambau.id)

Comments